Iklan Bos Aca Header Detail

Pelamar Lulus PPPK Lamtim Tahap 2 Wajib Lengkapi Dokumen Persyaratan Penerbitan NIP

Pelamar Lulus PPPK Lamtim Tahap 2 Wajib Lengkapi Dokumen Persyaratan Penerbitan NIP

Radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menginstruksikan para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) segera melengkapi dokumen persyaratan. Kali ini, instruksi melengkapi dokumen persyaratan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) itu ditujukan kepada para pelamar PPPK yang lulus seleksi tahap 2. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, untuk tahap 1 pelamar PPPK yang lulus sebanyak 685 dan tahap 2 sebanyak 614. Menurutnya, untuk PPPK yang lulus tahap 1 telah telah mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada mulai 24 Desembe r 2021 hingga 10 Januari 2022. Kemudian, PPPK yang lulus tahap 1 juga telah menyerahkan dokumen persyaratan mulai Senin hingga Jumat (17-21/1). Sedangkan untuk pelamar yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan menunggah dokumen persyaratan, seperti daftar riwayat hidup (DRH) mulai 19 Januari hingga 4 Februari 2022. Selain itu, pelamar yang lulus tahap 2 juga wajib hadir langsung ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim untuk melakukan verifikasi dokmen persyaratan. “Pelamar yang tidak melengkapi dokumen persyaratan dinyatakan gugur,” tegas M. Jusuf didampingi Kepala BKPPD Lamtim M. Ridwan, Senin (24/1). Ditambahkan, seluruh tahapan seleksi hingga verifikasi dokumen persyaratan tidak dikenakan biaya. “Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website lampungtimurkab.go.id,” imbuh M. Jusuf. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: