Pelanggaran Terbanyak Saat Kampanye, STTP dan APK
radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) mengevaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak di aula KPU, Kamis (8/8). Hasil yang menjadi perhatian adalah STTP (surat tanda terima pemberitahuan) saat kampanye. Sebab dalam pemilu sebelumnya, pengurusan STTP dilakukan tidak melalui LO. \"Ini yang harus diperhatikan. Ke depan, yang mengurus STTP itu harus satu orang yang ditunjuk oleh LO dan partai,\" kata Ketua KPU Lamsel Sri Fatimah. Menurut dia, STTP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye. Surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada polisi, KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan. \"Nah, kami sering menemukan STTP sebagai hal yang paling sering dilanggar. Kerap ditemukan pelanggaran administratif karena paslon melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP dari kepolisian,\" ujarnya. Komisioner Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat menambahkan, tidak hanya STTP. Pemasangan APK (alat peraga kampanye) juga menjadi sorotan. Saat masa kampanye. LO maupun partai memasang APK. Namun, pada saat masa tenang tidak diturunkan. \"Seharusnya kan yang memasang dan menurunkan APK itu dari partai dan LO. Tapi ini malah memasang saja. Bawaslu yang menurunkan,” tegasnya. (yud/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: