Dapat Remisi, 175 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Dapat Remisi, 175 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 4.909 Narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74, Sabtu (17/8). Plt. Kanwil Kemenkumham Lampung Seprizal mengatakan, untuk di Provinsi Lampung warga binaan yang mendapat remisi umum langsung bebas (RU II) sebanyak 175 Narapidana. \"Jumlah napi yang mendapat remisi bebas tersebut merupakan bagian dari 4.909 orang napi yang mendapat remisi umum pada 2019. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 16 Lapas yang ada di Provinsi Lampung,\" terangnya. Ia menambahkan, semua warga binaan tersebut juga telah berada dalam Lapas dan Rutan, serta dibina para petugas pemasyarakatan, dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka seperti menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. \"Selain itu memperoleh kunjungan keluarga, bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat. Apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat serta remisi,\" tandasnya.(ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: