Iklan Bos Aca Header Detail

Dapat Rp100 Ribu Dari Curanmor, Remaja Ini Diamankan Polisi

Dapat Rp100 Ribu Dari Curanmor, Remaja Ini Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Imbalan uang Rp100 ribu harus dibayar MN (17), dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pardasuka. Ia diamankan polisi, Minggu dini hari (2/1), lantaran diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, MN diduga terlibat pencurian motor Honda Scopy BE 2584 UN milik Sukardi (52), warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Selasa (16/11/2021). Pencurian tersebut dilakukan bersama RA alias Wawan, warga Pekon Pardasuka yang sudah ditangkap terlebih dahulu. \"Saat itu motor diparkir di depan rumah, dengan posisi kunci kontak masih menempel. Begitu korban keluar, ia melihat motornya sudah tidak ada,\" kata AKP Lukman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi, motor yang diduga milik korban dikendarai seorang wanita berinisial J (23), di sekitar pasar Pardasuka. Lantas J mengaku motor tersebut dibeli suaminya (34), dari RA seharga Rp1,5 juta. Polisi kemudian memeriksa RA yang ditangkap karena kasus berbeda. \"Tersangka RA alias Wawan mengakui dirinya yang melakukan pencurian tersebut dengan dibantu MN,\" ujarnya. Sementara MN mengakui terlibat pencurian motor. Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, ia mendapat bagian Rp100 ribu. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: