Pelantikan Presiden, Gubernur Lampung Keluarkan Surat Edaran
radarlampung.co.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota berkaitan dengan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Minggu (20/10).
Dalam surat bernomor 046.2/2905/01/2019 perihal Tidak Meninggalkan Tempat Tugas tersebut ditandatangani langsung Arinal tertanggal 16 Oktober 2019.
SE tersebut bertuliskan “Sehubungan akan dilaksanakan Agenda Nasional Pelantikan Presiden Repubik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 20 Oktober 2019 dan guna terwujudnya keamanan dan kertertiban masyarakat di daeran yang kondusif, diminta kepada Bupati dan Wali Kota se-Lampung untuk tidak meninggalkan daerah kerja Saudara terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019. Untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di daerah, agar saudara dapat melaksanakan koordinasi dengan Forkopimda guna pemantauan Kamtibmas dan melaporkan perkembangan kepada Gubernur Lampung”.
Dikonfirmasi hal ini, Plt. Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung Hargo Prasetia Widi membenarkan hal tersebut.
\"Ya selama pelantikan, Pak Gubernur meminta kepala daerah untuk tidak meninggalkan daerahnya. Nanti keluar negeri lagi,\" beber Hargo yang dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Hargo menyebut, bagi kepala daerah yang hendak menghadiri pelantikan masih diperbolehkan. Namun harus melimpahkan kepada wakilnya. Namun keduanya diminta tidak meninggalkan tempat bersamaan.
\"Ya ini kan keinginan Pak Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah pusat di Lampung, Pak Gubernur ingin kondisi Lampung tetap kondusif lah,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: