Iklan Bos Aca Header Detail

Pelatihan Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Upaya Penguatan Demokrasi Desa di Desa Krawangsari Kecamat

Pelatihan Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Upaya Penguatan Demokrasi Desa di Desa Krawangsari Kecamat

Oleh Maulana Mukhlis, S.Sos., M.IP., Syafarudin, S.Sos., MA., Budi Harjo, S.Sos., M.IP.* RADARLAMPUNG.CO.ID-Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Namun semangat desa untuk membangun ternyata tidak serta merta didukung oleh birokrasi desa sepenuhnya, dari hasil survei lapangan menunjukkan terdapat berbagai permasalahan mendasar yang ada di desa menjadi hambatan utama dalam meningkatkan performa desa itu sendiri. Permasalahan tersebut yakni masih rendahnya kapasitas kelembagaan Pemerintah Desa terutama menyangkut kemampuan aparatur, dan sebagainya, masih menjadi kendala dalam menghasilkan kebijakan yang benar-benar mengakomodir aspirasi segenap masyarakat desa setempat. Untuk mengidentifikasi lebih lanjut mengenai permasalahan Aparatur desa dan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa, maka kami akan mengadakan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian dilakukan untuk memberikan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan diadakannya pelatihan yaitu untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa Krawangsari dalam pengembangan delapan prinsip demokratisasi di desa. Dalam memecahkan masalah atau menggeser dari kondisi yang kurang baik menuju kondisi yang lebih baik lagi, selain menggunakan metode penyuluhan searah (one way), maka dilakukan juga kegiatan diskusi dan bimbingan (two way) serta kegiatan penilaian (assesment) melalui pemberian lembar tes awal (pre test) dan tes akhir (post test). Kegiatan penyuluhan yang akan dilakukan ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang harus juga dilakukan Camat. Baik Pihak Unila dan Kecamatan memperoleh manfaat atas kegiatan ini, termasuk juga pihak Kepala Desa, BPD dan masyarakat. Bagi Camat, kegiatan penyuluhan ini bermanfaat untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan terhadap kepala desa dan BPD, mengantisipasi dan memediasi konflik, menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka membangun dan mensejahterakan masyarakat. Bagi Kepala Desa dan BPD, kegiatan penyuluhan ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap mengenai peran masing-masing dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat serta memahami pentingnya dialog/musyawarah dalam menyelesaikan konflik. Bagi Dosen Pengabdi Unila, kegiatan penyuluhan ini bermanfaat sebagai transfomasi hasil-hasil pendidikan dan penelitian yang ada di kampus kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Bagi Masyarakat Desa, kegiatan penyuluhan ini secara tidak langsung bermanfaat agar kepala desa dan BPD dapat rukun serta berkonsetrasi dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelatihan dan penyuluhan yang diberikan dosen Unila telah dapat meningkatkan pengetahuan dan sikap kepala kepala desa dan BPD mengenai pengertian dan tujuan mengembangkan delapan prinsip PDD sebagaimana diatur dalam Permendesa no. 2 tahun 2015, serta upaya mereka menyelesaikan konflik bila terjadi dengan cara berdialog atau bermusyawarah. Penyuluhan yang diberikan dosen Unila telah dapat meningkatkan pengetahuan dan sikap kepala kepala desa dan BPD mengenai manfaat delapan prinsip PDD sebagaimana diatur dalam Permendesa no. 2 tahun 2016, serta upaya mereka menyelesaikan konflik bila terjadi dengan cara berdialog atau bermusyawarah. Sikap kepala desa dan BPD agar mengutamakan sikap berdialog dan bermusyawarah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar elemen dan antar aktor yang terjadi desa. Hasilnya, setelah diadakan pelatihan dan evaluasi pre test dan post test diketahui bahwa telah terjadi peningkatan pengetahuan dan sikap dalam delapan prinsip demokratisasi di desa. Yang meliputi prinsip musyawarah, transparansi, peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. (*) *Akademisi Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: