Pelayanan Disdukcapil Bandarlampung Peringkat 8 se-Indonesia

Pelayanan Disdukcapil Bandarlampung Peringkat 8 se-Indonesia

radarlampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung mendapatkan peringkat ke-8 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

\"Hari ini kami menerima penghargaan dari Menpan-RB RI. Ini merupakan kebanggan bagi saya dan bagi kota Bandarlampung berkat kerja bareng kita bersama,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A. Zainudin, Jumat (22/11).

Menurutnya, penghargaan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam rangka menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3 huruf C tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, meneruskan Keputusan Menpan-RB Nomor 17 Tahun 2019 terkait pelayanan publik yang sebaik mungkin dijalankan oleh Disdukcapil, PTSP dan rumah sakit umum daerah.

Terkait penilaian penghargaan, ada lima poin yang dinilai Kemenpan-RB yakni, kesiapan sumber daya manusia (SDM), kesediaan perangkat, komitmen pimpinan melalui dukungan anggaran.

Kemudian, ketersediaan sarana dan prasarana, kebersamaan dalam menjalankan mekanisme dengan baik. \"Dari kelima poin itu kita bersyukur Alhamdulillah, Kota Bandarlampung telah memenuhi persyaratan itu,” tandasnya.(apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: