Dari 26 Aset Alay yang Dilelang, 3 Aset Laku Terjual

Dari 26 Aset Alay yang Dilelang, 3 Aset Laku Terjual

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aset Sugiarto Wiharjo alias Alay yang dilelang diperuntukkan untuk mengganti kerugian negara, perlahan-perlahan mulai terjual. Dari 26 lot lelang, sudah terjual 3 lot. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, 3 lot lelang yang sudah laku terjual salah satunya satu bidang tanah di Bandarlampung. Tepatnya di Waylunik luas 154 meter persegi. \"Dengan 2 peserta lelang. Laku dengan harga Rp31.674.800 juta, dari limit Rp28.674.800 juta,\" katanya, Minggu (25/10). Lalu satu bidang tanah di Bandarlampung juga. Tepatnya di Waylunik seluas 191 meter persegi, dengan 1 orang peserta lelang. Laku dengan harga Rp35.280.000 juta dari limit Rp35.280.000 juta. \"Dan terakhir ada satu bidang tanah di Lampung Selatan. Tepatnya di Candimas dengan luas 10.860 meter persegi. 1 orang peserta lelang, laku dengan Rp287.140.000 juta dari limit Rp287.140.000 juta,\" kata dia. Sementara itu total perolehan bersih dari penjualan tiga lot itu sebesar Rp354.094.800 juta. Untuk diketahui, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Sugiarto Wiharjo. Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, barang rampasan dalam perkara Sugiarto Wiharja alias Alay yang akan dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 510 K/Pid. Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. \"Lelang akan dilakukan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,\" katanya. Lelang juga akan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2020 oleh PPA Kejagung RI. \"Aset yang dilelang sebanyak 26 aset yang tersebar di Lampung Selatan, Pesawaran, dan Bandarlampung,\" jelasnya. Lalu ada lagi 5 aset barang rampasan yang berada di Kotamadya Metro dan Kabupaten Lampung Timur akan dilelang pada Kamis, 5 November 2020. \"Lelang tersebut akan dilaksanakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang) Bandarlampung dan Metro,\" ucapnya. Yang mana dapat diakses secara terbuka melalui e-Auction Open Bidding pada alamat domain www.lelang.go.id. Untuk persyaratan lainnya bisa dibaca pada pengumuman lelang. \"Aset itu aman dan terbebas dari sengketa lahan,\" kata dia. Masyarakat yang memiliki minat, tidak perlu khawatir akan kepastian dan keamanan status aset yang akan dilelang kejaksaan. \"Bagi pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna,\" ungkapnya. Ditanya apakah hasil lelang tersebut untuk pengganti uang kerugian negara, dirinya menyebutkan hal ini tersebut berbeda. \"Ini aset hasil rampasan yang dirampas untuk negara,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: