Pelihara Bebek Curian, Ancamannya 4 Tahun Bui

Pelihara Bebek Curian, Ancamannya 4 Tahun Bui

radarlampung.co.id - Sipar bin Triman (48) warga Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang harus mendekam di tahanan Polsek Rawapitu. Dia diduga menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal AB mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (16/2) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Awalnya pada 20 januari Fauzan warga kampung Medasari Rawajitu Selatan melapor kehilangan 35 ekor bebek. Dari penyelidikan diketahui Sipar yang menyimpan puluhan ekor bebek tersebut. Menurutnya, puluhan ekor bebek itu diperoleh dari seseorang berinisial NI yang saat ini tengah diburu polisi. Polisi menyita 9 ekor bebek dan sebuah sepeda motor jenis suzuki shogun hitam. Akibat perbuatannya Sipar terancam dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. \"Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun,\" tutupnya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: