Dari Dalam Bedeng, Polisi Dapati Pemuda dan BB Diduga Sabu

Dari Dalam Bedeng, Polisi Dapati Pemuda dan BB Diduga Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID- Riky Hambara (23) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, harus merasakan dinginnya penjara Mapolres setempat. Riky ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tulangbawang di sebuah bedeng kampung Bujung Tenuk Kamis (17/12), pukul 20.30 WIB. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Polisi mendapatkan informasi jika di sebuah bedeng wilayah Kampung Bujung Tenuk kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. \"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pemuda. Setelah digeledah di temukan barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan sebuah kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna coklat,\" kata AKP Anton, Minggu (20/12). Saat ini Riky masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang. Dirinya terancam dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,\" katanya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: