Dari Dana BOS, Kini Alokasi Honor Bisa Lebih Dari 50%
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen dari alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak berlaku selama penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi dari tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung terkait penyesuaian juknis tersebut.
\"Kita sudah disosialisasikan dari tim BOS terkait penyesuaian tersebut,\" ujarnya, Kamis (16/4).
Dikatakannya, tidak berlakunya ketentuan pembayaran honor maksimal 50 persen tersebut berlaku mulai April, untuk dana BOS tahap II dan tahap III.
\"Nanti memang tidak ada batasan terkait situasi kondisi darurat covid-19 ini. Itu untuk pengelolaan dana BOS tahap II dan III. Artinya memang kebijakan dari pak menteri ini untuk mengatasi kondisi darurat Covid-19. Sedangkan untuk dana BOS tahap I, pengelolaannya masih menggunakan juknis yang lama yaitu pembayaran honor paling banyak 50 persen,\" katanya.
Namun, tambahnya, pengelolaan dana BOS tersebut kembali lagi ke sekolah masing-masing yang tahu dan paham kondisi sekolah. Jika memang memungkinkan untuk pembiayaan honor lebih dari 50 persen menggunakan dana BOS tahap 2, dipersilahkan masing-masing sekolah untuk mengelolanya.
\"Tergantung sekolah. Jadi kembali pada kebutuhan dan situasi sekolah. Karena sekolah lebih paham kebutuhannya. Dana BOS juga kan bukan hanya untuk pembayaran honor. Jadi semua harus terencana dengan baik,\" tandasnya. (rur/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: