Dari Lamtim Beli SS di Lamteng, Sial Ditangkap Polisi

Dari Lamtim Beli SS di Lamteng, Sial Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yohanes Kristiawan alias Faisal (20), warga Desa Beringinjaya, Kecamatan Bandarsribawono, Lampung Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Jumat (26/2) sekitar pukul 22.30 WIB. Pemuda ini didapati menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah Dusun Sidowayah, Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung. Kita selidiki ternyata benar,\" katanya. Dari hasil penggerebekan, kata Hendra, hanya satu orang yang berhasil diamankan. \"Satu orang berhasil diamankan. Dua orang rekannya yang salah satunya pemilik rumah berhasil kabur. Kita temukan barang bukti SS seberat 0,18 gram, alat isap, dan kotak rokok,\" ujarnya. Dari hasil pemeriksaan tersangka Yohanes Kristiawan, kata Hendra, dirinya berangkat dari Lamtim bersama satu rekannya yang kabur untuk membeli SS. \"Dari Lamtim bersama temannya beli SS di Lamteng. Sudah dua kali membeli SS di Lamteng. Apesnya ketangkap polisi,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendra, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kita masih akan kembangkan kasus ini dan mengejar dua rekannya yang berhasil kabur saat digerebek,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: