Pemalak Sepuluh Bulan Buron, Tertangkap Saat di Rumah

Pemalak Sepuluh Bulan Buron, Tertangkap Saat di Rumah

radarlampung.co.id. - Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, membekuk Yunus (36), warga Kampung Subingkarya, Kecamataan Seputimataram. Tersangka curas yang telah buron sekitar sepuluh bulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (5/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan Yunus telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Tersangka ini DPO. Sudah pernah digerebek di rumahnya, tapi yang bersangkutan berhasil kabur. Nah, kita mendapat informasi tersangka pulang ke rumah. Kita lakukan penggerebekan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,\" katanya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/358-B/VIII/2018/LPG/RES LT/SEK SEMAT tanggal 23 Agustus 2018, kata Arief, tersangka telah merampas HP milik korban Sukma Wahyu Arnanda (18), warga Kampung Sribudaya, Kecamatan Wayseputih di penyeberangan Way Seputih, Kampung Subingkarya, Kecamatan Seputihmataram, saat mau nonton hiburan kuda lumping. \"Korban hendak nonton hiburan kuda lumping, Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Di penyeberangan Way Seputih bertemu tersangka. Tersangka memukul korban berulang-ulang. Lalu mengambil dua unit HP dan uang Rp50 ribu milik korban,\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: