RMD Header Detail

Pemandu Lagu Berkomplot Memeras, Modusnya Bikin Kaget

Pemandu Lagu Berkomplot Memeras, Modusnya Bikin Kaget

radarlampung.co.id-Jajaran Polsek Terbanggibesar menangkap empat orang yang diduga telah memeras Lukman Hakim (30) warga Kampug Rejosarimataram, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah (Lamteng). Keempat orang yang ditangkap itu adalah Berta Liana Sari (23), warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara; Sutatno (40), warga Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar; Indra Bangsawan (31), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar; dan Efendi (38), warga Kelurahan Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih. Berta sendiri diketahui berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) di sebuah tempat hiburan. Keempatnya ditangkap selasa (19/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menjelaskan, pemerasan terhadap Lukman berawal saat korban bertukar pesan chat dengan Berta, selasa (12/3). “Korban chatting dengan tersangka B dan mengajak bertemu. B minta korban main di kontrakannya, Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggibesar. Korban pun datang sekitar pukul 22.00 WIB dan masuk ke kontrakan lewat pintu belakang,\" ujarnya. Tidak lama berselang, kata Donny, korban digerebek tersangka Indra dan Efendi. Kemudian datang Sutatno yang mengaku sebagai suami Berta. Dia kemudian menodongkan senjata tajam ke Lukman. Korban kaget dan tidak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Kemudian Indra meminta uang Rp20 juta ke Lukman sebagai tanda perdamaian. Namun, Lukman mengaku tidak punya uang. Donny melanjutkan, korban berusaha mencari pinjaman uang ditemani tersangka Sutatno dan mendapat pinjaman Rp2,5 juta. \"Korban cari pinjaman uang kepada kerabatnya dan dapat Rp2,5 juta. Kemudian kembali ke kontrakan, korban menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada tersangka I. tersangka I meminta tambahan uang perdamaian Rp5 juta. Korban minta keringanan. Besoknya, korban mengantarkan uang tambahan Rp2,5 juta dan diserahkan kepada tersangka I,\" ungkapnya. Kronologis terungkapnya kasus ini, kata Donny, korban ditelepon tersangka Indra minta uang Rp5 juta. \"Pada Selasa (19/3) sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditelepon tesangka I minta uang Rp5 juta. Merasa diperas, korban melapor ke Polsek Terbanggibesar. Anggota langsung bergerak menangkap para tersangka saat bertemu di kontrakan tersangka B,\" katanya. Pengakuan para tersangka, kata Donny, uang Rp5 juta telah dibagi-bagi. Berta mendapat bagian Rp1 juta, Sutatno Rp900 ribu, Efendi Rp750 ribu dan Indra mengantungi Rp2.100.000. “Kemudian sebesar Rp250 ribu untuk makan dan beli rokok. Jadi barang bukti yang kita amankan hanya motor Mio Soul warna hijau-biru,\" paparnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: