Pembahasan Dua Rapergub Lampung Tak Dilanjutkan

Pembahasan Dua Rapergub Lampung Tak Dilanjutkan

Radarlampung.co.id - Pembahasan Dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pungutan dan sumbangan pendidikan bagi SMA/SMK/SLB di Lampung tak dilanjutkan. Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Endi Fauzi  mengungkapkan, setelah dibahas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah tersebut mengeluarkan putusan bahwa Rapergub tidak boleh dilanjutkan.  \"Sama KPK tidak boleh itu (Rapergub,red), KPK-nya enggak memperbolehkan untuk kita lanjutkan,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (29/3). KPK menilai, Rapergub tersebut sewaktu-waktu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabilah sudah disahan sebagai aturan daerah. \"Takutnya itu disalahgunakan oleh kepala sekolah. Untuk memungut dengan alasan itu,\" ujarnya.  Selain itu lanjutnya, dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sudah dijelaskan secar lengkap terkait sumbangan, pungutan dan bantuan pendidikan.  \"Cukup dengan Permendikbud No. 75 tentang komite, itu sudah jelas ada (penjelasan) pungutan, ada sumbangan, ada bantuan, jadi kata KPK pakai itu saja tidak perlu dikeluarkan pergub,\" terangnya.  Kendati demikian, Disdikbud Lampung tidak mau disebut dibatalkan lantaran itu baru rancangan belum disahkan. \"Bahasanya bukan dibatalkan, tapi tidak lagi ditindaklanjuti karenakan belum disahkan,\" katanya.  Sehingga dengan demikian, katanya pembahasan dua rapergub tersebut tidak akan dilanjutkan. \"Sampai situ aja. Tidak ada pembahasan lanjutan lagi,\" pungkasnya.  Sebelumnya, usai dua rapergub tersebut dilakukan uji publik di Aula Disdikbud Provinsi Lampung, Selasa (5/3) lalu. Adapun dua rapergub itu yakni Pungutan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung dan rapergub Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: