Iklan Bos Aca Header Detail

Pembangunan LIP Mulai Dikerjakan?

Pembangunan LIP Mulai Dikerjakan?

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah alat berat terlihat pada lahan yang kabarnya bakal dibangun Living Plaza Lampung (LIP) di Rajabasa Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, Minggu (18/4). Pantauan radarlampung.co.id, beberapa alat berat seperti exavator, buldozer, hingga truk pengakut tanah hilir berganti keluar masuk tempat tersebut. Exavator tampak mengeruk tanah yang semula adalah rawa. Hanya saja, belum terlihat papan pemberitahuan jika di tempat tersebut sedang ada proses pembangunan. Tak khayal aktivitas tersebut menarik perhatian para pengendara yang melewati tempat tersebut, tidak hanya itu anak-anak yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi tersebut sengaja menceburkan diri untuk mencari ikan di dalamnya. Ojol Agung (45), warga Pramuka, Bandarlampung, mengaku penasaran apa yang sedang dilakukan para pekerja di tempat tersebut. \"Kebetulan mampir aja, soalnya rame-rame di pinggir jalan sini, ternyata mau ada pembangunan, ya tapi gak tau apa,\" katanya. Saat diberitahu akan dibangun mall, dirinya mengaku baru mengetahuinya dan lantas khawatir jika dibangun mal bertambah banjir, melihat tempat tersebut sering dilanda banjir. \"Kan ini resapan juga,\" ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam belum bisa banyak berkomentar saat ditanya mengenai perizinan dan Amdal proyek tersebut. \"Saya sendiri belum tahu bagaimana perizinannya, karena belum mantau, yang di Pramuka sana ya? Nanti coba saya cari tahu dulu ke pemukiman rakyak,\" tandasnya. Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung menolak rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa,  Bandarlampung. Direktur Eksekutif Walhi Irfan Tri Mursi mengatakan, sikap keberatan telah disampaikan kepada Komisi Amdal Bandarlampung pada Jumat (15/1) lalu. Menurutnya, pihaknya secara tegas menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung Oleh PT Tiga Dua Delapan di Kelurahan Rajabasa Nunyai, karena dinilai tidak sesuai dengan Tata Ruang Kota Bandarlampung. \"Bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 serta bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan,\" jelasnya. Selain itu, lanjutnya, dokumen Amdal proyek tersebut tidak memuat rekomendasi BKPRD/TKPRD Kota Bandarlampung, terkait kesesuaian ruang. Serta secara spesifik dan tata ruang lokasi kegiatan berada di Kawasan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011- 2030 Pasal 19 Ayat (3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SPPK Kedaton dengan wilayah pelayanan Kecamatan Kedaton dan Rajabasa yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya, Simpul Utama Transportasi Darat, perdagangan dan jasa, dan Permukiman Perkotaan; serta berada di Kawasan Perumahan/Permukiman Kepadatan Sedang sebagaiamana tertuang dalam pasal 52 Ayat (2) huruf (b) angka (1) Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030. \"Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas atau kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. Maka apabila aktivitas tersebut dilaksanakan bisa terjadi bencana banjir yang lebih masif lagi di wilayah tersebut yang akan sangat merugikan masyarakat,\" ujarnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: