Pembawa Kayu Sonokeling Dari Register 39 Diamankan

Pembawa Kayu Sonokeling Dari Register 39 Diamankan

radarlampung.co.id - Gabungan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama polisi kehutanan (Polhut) mengamankan dua orang pengangkut kayu yang diduga hasil ilegal logging di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Batukeramat, Kecamatan Kotaagung Timur.

Mereka adalah AI (24), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Blitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang berprofesi sopir. Kemudian kernet, SU (49), warga Desa Sidodadi, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim AKP Edi Qorinas mengatakan, AI dan SU diamankan setelah tim mendapat informasi ada truk yang mengangkut kayu diduga hasil ilegal logging dari Register 39.

Awalnya ada informasi truk memuat kayu di Blok 20, Register 39 yang berbatasan dengan Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Tim bergerak dengan melakukan razia di Jalinbar Batukeramat.

Lalu truk BG 8335 LY warna kuning melintas. Ketika diperiksa, kendaraan memuat kayu jenis Sonokeling yang dibentuk menjadi balok kaleng. Jumlahnya sekitar lima kubik. Sopir juga tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman.

\"Keduanya diamankan sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (24/12),\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus  AKBP Hesmu Baroto, Jumat (27/12).

Edi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, jaringan pencurian kayu ini lebih mengarah kepada AI. Sementara SU hanya sebagai kernet.

\"Kayu tersebut merupakan pesanan yang akan dibawa keluar Tanggamus. Kita masih melakukan pengembangan. Termasuk pemesan dan pelaku yang menyediakan kayu hasil curian di hutan lindung tersebut,\" tegasnya.

Edi mengungkapkan, ada pihak yang menuntun AI sehingga bisa mengambil kayu dari Register 39. Lelaki itu mendapat Rp5 juta sebagai ongkos angkut. \"AI masuk target kami. Ia sudah dua kali terlibat (pengangkutan kayu hasil ilegal logging,\" sebut dia. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: