Iklan Bos Aca Header Detail

Pembayaran Pajak Tegal Mas Gunakan Sistem Self Assessment

Pembayaran Pajak Tegal Mas Gunakan Sistem Self Assessment

radarlampung.co.id – Pemkab Pesawaran menyatakan tidak ada penetapan resmi dalam penerapan pajak hotel, termasuk  penginapan, cottege, dan villa yang dikelola oleh PT Tegal Mas. Ini mengacu sistem pajak yang diatur dalam pasal 3 ayat 4 PP Nomor 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak daerah. Pada pasal itu disebutkan, jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasar penghitungan oleh wajib pajak terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak sarang burung walet dan lainnya. Untuk pajak hotel maupun restoran, itu bukan dibayar oleh pemilik usaha perhotelan atau restroran. Namun orang pribadi atau konsumen yang menggunakan jasa penginapan serta makan atau minum di restoran. ”Sistem self assessment ini berlaku bagi pajak hotel. Artinya betul, PT Tegal Mas tanpa menunggu penetapan resmi dari pemerintah. Maka dia harus menghitung sendiri, melaporkan dan membayarkan pajaknya. Yang dilakukan pak Thomas (owner Tegal Mas, Thomas Azis Rizka, Red) sudah benar. Pajak restoran nantinya langsung masuk ke kas daerah. Tidak ada kontak langsung antara owner, manajemen dengan petugas pajak,\" kata Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Syarif Husin mewakili Kepala Bapenda Pesawaran Wildan, Kamis (8/8). Menurut dia, pemasangan pelang segel terhadap Tegal Mas oleh KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan yang juga disaksikan perwakilan pemkab merupakan penghentian kegiatan reklamasi \"Yang dihentikan adalah kegiatan di titik reklamasi, yakni di Pulau Tegal dan Marita Sari. Ini dilakukan sampai diperoleh izin dan telah melunasi kewajiban pajak maupun retribusi. Berdasar kegiatan di Tegal Mas, lebih fokus penyegelan di titik reklamasi,” sebut dia. Ditambahkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Mochammad Virsa Aditiawan, berdasar UU 28/2009, segala kegiatan komersil sudah sewajibya dipungut pajak. Di mana, pajak berdiri independen. Sebab pajak bukan rekomendasi untuk terbitnya perizinan. Sebelum PT Tegal Mas berdiri, pajak bumi dan bangunan memang sudah ada sejak tahun 2008 atas nama Kohar Wijaya. ”Untuk pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran, sudah berjalan sesuai UU 28/2009. Sebab ada kegiatan komersil di Pulau Tegal yang dikelola oleh PT Tegal Mas. Pajak yang dipungut pun bukan uang perusahan, tetapi uang konsumen atau wisatawan yang datang,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: