Pembayaran PKB Dapat Dilakukan di Samsat Terdekat, Kecuali...
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak April lalu, hingga September mendatang. Tentu itu dapat menjadi solusi menguruangi beban Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. Namun, hingga saat ini masih banyak warga bertanya apakah harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat asal kendaraan, sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kemdaraan Bermotor (STNK), atau dapat di Samsat mana saja. Adi Erlansyah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menjelaskan untuk pembayaran PKB dapat di lakukan di Samsat terdekat dari tempat tinggal WP. Kecuali jika harus mengganti STNK, nomor polisi, warna kendaraan, dan perubahan data, harus dilakukan di Samsat asal kendaraan. \"Ya kalau hanya membayar pajak kemdaraan bermotor saja dapat dibayarkan di samsat terdekat. Misal asal kendaraan dari Way Kanan, dan WP saat ini berdomisili di Bandarlampung. Jadi bisa dibayar di Samsat terdekat. Tapi kalau ganti STNK, Hernopol dan lainnya harus ke samsat asal,\" tuturnya, Jum\'at (4/6). Selain itu, lanjut Adi dibulan ini pihaknya tekah membuat tim untuk melakukan sosialisasi program pemutihan kepada masyarakat, dengan menyasar pusat keramaian seperti pasar. \"Itu ditujukan untuk memberi edukasi tata cara mengikuti program pemutihan. Juga mengajak masyarakat memanfaatkan program ini, karena tidak akan ada perpanjangan,\" jelasnya. Ditambahkan Adi, pihaknya pun telah merencanakan unit Samsat Keliling (Samling) yang akan mobile menjangkau daerah-daerah jauh dari Samsat Induk atau Pembantu. \"Sudah kita siapkan, namun perlu koordinasi dulu dengan Ditlantas,\" ucapnya. Samling yang ada sendiri, menurut Adi ada 12 unit, ditambah samsat reaksi cepat yang ada di Rajabasa. \"Ada 12 unit, kalau nanti ada tambahan bisa lebih. Itu akan mobile keliling menyasar masyarakat dan memberikan kemudahan,\" ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung mulai memasuki bulan ketiga. Selama dua bulan berjalan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat Rp 53.697.534.630. Dengan membuka pelayanam di 14 Samsat Induk, satu Samsat Pembantu di Pesisir Barat, dan Samsat Reaksi Cepat di Rajabasa. (pip/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: