Iklan Bos Aca Header Detail

Pembebasan Lahan Flyover dan Underpass Urip Sumoharjo Melebihi NJOP

Pembebasan Lahan Flyover dan Underpass Urip Sumoharjo Melebihi NJOP

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, tak lama lagi akan membangun Megaproyek Flyover-Underpass di jalan Urip Sumoharjo.

Namun, dalam proses pembebasan lahan, warga yang lahannya terkena pembangunan akan diganti oleh Pemkot dengan harga yang melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dimana, NJOP di sekitar pembangunan sebesar Rp700 ribu rupiah per meter. Sedangkan Pemkot akan mengganti rugi lahan warga dengan harga Rp2,5 juta per meter.

Camat Kedaton Bandarlampung, Febriana menjelaskan, nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot, mengacu pada nilai appraisal (penilaian dari hasil penganalisaan terhadap sesuatu yang nyata, red). Jika pembebasan lahan itu mengacu sesuai NJOP, maka masyarakat sangat dirugikan.

\"Setelah dihitung, maka nilai appraisal untuk ganti rugi tanah sebesar Rp2,5 juta per meter, bangunan Rp1,5 juta, dan ada lagi untuk septictank, pagar itu dihitung masing-masing. Jadi, pembebesan lahan ini justru melebihi NJOP,\" ungkap Febriana, Rabu (25/3).

Pembebasan lahan dengan harga sesuai appraisal tersebut, Febriana berencana dalam waktu dekat akan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Dikarenakan saat ini terkendala adanya wabah Covid-19. Sehingga, pertemuan yang mengundang orang banyak menjadi tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.

\"Kalau mulai pembangunannya, saya tidak bisa memastikan secara pasti. Informasi dari dinas PU, pembangunan dimulai setelah lebaran, cuma belum tahu pastinya kapan,\" katanya.

Menurutnya, hampir seluruh warga yang lahannya terkena pembebasan lahan menyetujui ganti rugi untuk pembangunan flyover-underpas. \"Hanya sebagian kecil yang tidak setuju pembangunan flyover, dan sebagian besar mereka ikut apa kata pemerintah. Mereka takut, ketika usaha mereka pindah tidak berjalan seperti sekarang ini. Padahal kan rezeki itu sudah ada yang mengatur,\" ucapnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: