Pembebasan Lahan TPAS Zona II dalam Proses Tim Appraisal

Pembebasan Lahan TPAS Zona II dalam Proses Tim Appraisal

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) zona II seluas 4,2 Hektare (Ha) di Pekon Kubulikujaya Kecamatan Batuketulis Kabupaten Lampung Barat, kini dalam proses penghitungan oleh tim appraisal (penilai), yang tentunya tahun anggaran 2021 ini proses pembebasan lahan ditarget selesai, mengingat anggaran telah tersedia. Kabid Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar Dapet Jakson mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun ke calon lokasi lahan TPAS tersebut dan melakukan pengukuran lahan, untuk selanjutnya penghitungan nilai tanah akan dilakukan oleh tim appraisal. ”Iya, untuk proses pembebasan lahan tersebut masih dalam proses, kami masih menunggu hasil penghitungan oleh tim appraisal, dan sebelumnya pihak BPN yang sudah turun dan melakukan melakukan pengukuran dimana itu akan menjadi dasar juga oleh pihak Appraisal untuk melakukan peghitungan,” ungkap Dapet. Dijelaskan, TPAS zona II tersebut nantinya akan mengcover sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Batuketulis, Belalau, Sekincau, Waytenong dan Pagardewa dengan lokasi di Pekon Kubuperahu Kecamatan Batuketulis. ”Total luas lahan yang akan dilakukan pembebasan mencapai 4,2 Ha milik sejumlah warga. Untuk alokasi yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp950 juta,” bebernya. Lebih lanjut Dapet mengungkapkan, dari total Rp950 juta tersebut sekitar Rp854 juta dikhususkan untuk kebutuhan pembebasan lahan, sementara sisanya untuk kebutuhan tim Appraisal. “Meski kita menyiapkan sebesar Rp854 juta untuk biaya pembebasan lahan, namun itu belum angka yang fix. Karena untuk nilai tanah nantinya akan ditetapkan tim appraisal, kalau ternyata nantinya hasil penilaian lebih rendah dari anggaran yang disiapkan maka sisanya akan dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. Terusnya, untuk pengadaan lahan tersebut telah mengacu pada Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 148 tahun 2015 pasal 121 ayat 4, penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi yang memberikan tanah menggunakan penilaian jasa penilai. “Pengadaan lahan TPA Sampah tersebut juga berdasarkan kajian Feastability Study (FS) Sampah tahun 2018, sehingga semua aspek telah diperhitungkan dan sudah dalam kajian, termasuk dampak yang akan ditimbulkan,” bebernya, seraya menambahkan TPA Sampah baru di Kecamatan Batuketulis dengan konsep Sanitary Landfill. (nop/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: