Iklan Bos Aca Header Detail

Pemberhentian Anggota Bawaslu Pesawaran Tunggu Arahan Pusat

Pemberhentian Anggota Bawaslu Pesawaran Tunggu Arahan Pusat

radarlampung.co.id – Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando masih menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara anggota Bawaslu Pesawaran Ali Nurdin. Di mana, yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. \"Kalau pergantian, ya belum. Saat ini kita juga sedang menunggu. Sebab harus dilaksanakan tujuh hari setelah diputuskan. Artinya, harus ada  arahan dari Bawaslu terkait putusan DKPP. Kalau posisi (Nurdin) sekarang, masih aktif,\" kata Rian kepada Radarlampung.co.id, Jumat (12/4) Menurut dia, Ali Nurdin merupakan komisioner Bawaslu bidang Kordiv SDMO. Pihaknya melihat bahwa sidang putusan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan sementara \"Kalau saya lihat amar putusan, pemberhentian sementara 30 hari ke depan. Sampai nanti keluar surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan terkait dengan pencatutan nama,\" tegasnya. Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan sementara anggota Bawaslu Pesawaran Ali Nurdin karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dalam keputusan DKPP RI Nomor 16-PKE-DKPP/I/2019 ini, Ketua Majelis Harjono bersama Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar menjelaskan dalam keterangan kedua belah pihak perihal kemunculan nama Ali Nurdin dalam SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Pesawaran Periode Tahun 2011-2016 terbukti. \"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Ali Nurdin selaku anggota Bawaslu Pesawaran sampai dengan terbitnya Surat Keterangan dari PKB, bahwa nama teradu pernah dicatut dalam SK kepengurusan DPC PKB Pesawaran periode 2011-2016, paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,\" kata Harjono dalam putusannya yang dibacakan, Rabu (10/4), di Jakarta. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Kemudian memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: