Datang Bertamu, Buron Kasus Begal Ditangkap Polisi

Datang Bertamu, Buron Kasus Begal Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id- Bairi (33) harus merasakan dinginnya sel Polres Waykanan. Pelarian tersangka begal sepeda motor itu selama tiga tahun berakhir jumat (5/4). Dia ditangkap polisi di Kampung Gunung Sari, Waykanan. Saat itu, Bairi tengah bertamu ke rumah salah satu kerabatnya. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, S.IK, melalui Kasatreskrimnya AKP Yuda Wira Negara ,SH S.IK, menyatakan penangkapan Bairi berdasarkan informasi warga. “Sebelum salat jum’at, kami mendapatkan info kalau tersangka BA, sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gunung Sari. Setelah memastikan keberdaan tersangka, pada pukul 13.45 wib kami langsung melakukan penyergapan,” katanya, Jumat (5/4). Saat ditangkap Bairi tidak melakukan perlawanan. Menurut Yuda, Bairi bersama rekannya Saimun (35) dan Tedi (30) membegal Ria Sabuai (28), 14 September 2016 lalu. Saat ini Saimun dan Tedi tengah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan kelas II B Waykanan. Aksi pembegalan itu terjadi sekitar pukul 05.30 Wib di jalan poros Divisi ll PT.PSMI Kecamatan Pakuan Ratu. “Korban ketika itu mengendarai sepeda motor honda revo hitam B 6735 FXF. Para tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban tak berdaya dan menyerahkan sepeda motornya,” kata dia. Tak hanya merampas sepeda motor, para tersangka juga merampas ponsel korban dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. “Korban ditemukan warga dan ditolong keluar dari areal pekebunan tebu dan langsung melapor ke Polres Waykanan,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: