Iklan Bos Aca Header Detail

Datang dari Zona Merah Covid, Wajib Lapor Aparat Pekon

Datang dari Zona Merah Covid, Wajib Lapor Aparat Pekon

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pringsewu mengingatkan warga yang baru bepergian dari daerah terjangkit CovidĀ  19 dapat mengisolasi diri di rumah. Hal ini menyusul sejumlah kasus terjangkit Covid 19 justru berasal dari orang yang baru bepergian atau pendatang. \"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan atau baru datang dari daerah terjangkit COVID-19 agar melapor ke aparat pekon setempat dan agar mengkarantina secara mandiri,\" himbau Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr.Nofli Yurni M. Kes. Kemudian, lanjutnya, apabila ada gejala ISPA, demam atau gangguan penciuman segera lapor ke petugas puskesmas. \"Pencegahan terbaik adalah dengan menjalankan displin protokol kesehatan. Ayo selalu ingat dan mengingatkan agar selalu memakai masker, mencuci tangan setiap sebelum dan sesudah beraktivitas,\" katanya. (sag/mul/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: