Pembunuh Adik Sepupu Ditangkap di Rumah Mertua

Pembunuh Adik Sepupu Ditangkap di Rumah Mertua

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat dan Polsek Sekincau mengamankan MZ (33), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Jupli (22), adik sepupunya, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (16/2). MZ dibekuk saat berada dikediaman mertuanya di Pekon Wayempulau Ulu, Kecamatan Balikbukit. Polisi juga menyita barang bukti sebilah golok dan pakaian yang digunakan MZ saat pembunuhan. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, peristiwa tersebut bermula ketika Jupli dan rekannya MY, berencana menjerat burung, Senin (15/2). Lantas sekitar pukul 16.00 WIB, rekannya berangkat terlebih dahulu. Sekitar setengah jam kemudian, Jupli yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri ini menyusul. Mereka bertemu di kebun kopi. \"Saat itu keduanya bersama-sama memikat (menjerat, Red) burung. Sekitar pukul 17.30 WIB, MZ datang dan langsung mengambil mengambil pikat burung milik korban,\" kata Sukimanto. Dua saudara sepupu yang tinggal di Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, ini terlibat pertengkaran. MZ tetap membawa alat jerat burung yang diakui milik Jupli. Lantaran tidak terima, Jupli mengejar MZ. Namun sempat dihalangi MY. Sebab saat itu MZ membawa golok. \"Meski sempat dihalangi temannya, tapi korban tetap mengejar pelaku hingga terjadi perkelahian. Tidak berselang lama, rekan korban mendekati lokasi perkelahian. Ia melihat dada korban terluka,\" sebut dia. Saat itu, Jupli masih sadar. Sementara MZ pergi. Sayangnya, usaha MY untuk mencari pertolongan tidak berhasil. \"Nyawa korban tidak terselamatkan,\" ujarnya. Sukimanto mengungkapkan, meski ada upaya perdamaian antara keluarga, kasus ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (edi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: