Iklan Bos Aca Header Detail

Pembunuh Balita 9 Bulan Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Balita 9 Bulan Terancam Hukuman Mati

radarlampung.co.id - Ayu Olivia (35) dan Amin (43) hanya dapat tertunduk malu saat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas. Keduanya merupakan pelaku pembunuhan Kartika Suci Rahayu, bayi 9 bulan yang notabene anak kandung Ayu Olivia.

Alasan keduanya membunuh bayi malang tersebut, lantaran khawatir jika perselingkuhan keduanya bakal diketahui oleh keluarga dan para tetangga. “Banyak tetangga yang bilang, anak dia (Ayu, red) mirip sekali sama saya,” aku Amin, Selasa (9/2).

Karena hal tersebut, Amin mengaku, akhirnya punya niat untuk menghabisi nyawa sang balita malang tersebut. Hal itu telah direncanakan keduanya sejak dua bulan lalu. Amin, mencekoki bayi malang tersebut dengan ramuan air gula merah, asam dan minyak.

Amin juga mengaku, telah menjalin hubungan terlarang dengan Ayu sejak 1 tahun yang lalu. Hal tersebut berawal dari Ayu yang pernah curhat perihal rumah tangganya dengan sang suami. “Awalnya dia (Ayu, red) ribut sama suaminya. Terus ngobrol dengan saya,” katanya.

Sementara itu, Ayu yang merupakan ibu kandung Kartika Suci Rahayu mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga hilaf lantaran dijanjikan akan dinikahi Amin, setelah keduanya melarikan diri.

Ayu juga mengaku, telah melakukan hubungan terlarang dengan Amin saat dirinya sedang mengandung 5 bulan. “Dia (Amin, red) bilang mau diajari sholat dan ngaji,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Amin, diamankan di rumah pribadinya di jl. WR. Supratman gg. Hj. Nawawi, Talang, Telukbetung Selatan. Sementara Ayu Olivia diamankan di wilayah Lampung Selatan.

“Setelah melakulan penyelidikan yang mendalam, diketahui pelaku melakukan perbuatannya karena merasa malu dan takut perselingkuhannya diketahui oleh keluarga. Karena bayi dari Ayu mirip dengan pelaku. Karena itu pelaku akhirnya berencana untuk menghabisi nyawa si bayi,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya Amin sudah merencanakan hal tersebut sejak dua bulan yang lalu. Setelah membuat ramuan berupa air asam jawa, gula merah dan minyak Fanbo tersebut, pelaku menjalankan aksinya tiga hari kemudian.

Saat ditanya terkait adanya tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Menurut Hari, pelaku hanya menekan hidung korban dengan tekanan yang sangat kuat, sampai korban kehabisan nafas. “Adapun tkp sendiri yakni jl. Yos Sudarso, gg. Cendana II, Bumiwaras, Bandarlampung,” katanya.

Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.

Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman yakni hukuman mati,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: