Pembunuh Kekasih Mantan Istri Ini Dituntut 20 Tahun

Pembunuh Kekasih Mantan Istri Ini Dituntut 20 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tarmiadi (42), terdakwa pembunuh kekasih mantan istrinya yakni Nasrudin, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Edman Putra Nuzula. \"Berdasarkan fakta persidangan yang ada, menuntut terdakwa Tarmiadi dengan kurungan penjara selama 20 tahun penjara,\" ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/9). Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak berterus terang, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. \"Lalu hal yang meringankan berlaku sopan dalam persidangan,\" jelasnya. Ya, dengan tertunduk lesu Tarmiadi (42), terdakwa pembunuh kekasih mantan istrinya, yakni Nasrudin, lebih dulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (27/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Edman Putra Nuzula dalam dakwaannya membacakan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/4) sekitar pukul 12.00 WIB dengan terdakwa datang ke rumah mantan istrinya yakni Masayi. \"Kegunaan terdakwa datang ke rumah mantan istrinya tersebut adalah untuk mengambil handpone miliknya yang sedang dipinjam oleh salah seorang anaknya,\" ujarnya Sesampai di rumah mantan istrinya, terdakwa bertemu dengan Suwirat yang tidak lain merupakan bibi dari mantan istrinya. Kemudian terdakwa sempat berbincang-bincang dengan bibi korban ditemani oleh salah seorang anak kandung terdakwa di ruang tamu. \"Tidak lama kemudian mantan istri terdakwa keluar dari kamar. Lalu menuju ruang di mana mereka berbincang dan langsung menemui terdakwa, sesaat itu mantan istri terdakwa berkata bahwa ia tidak usah lagi mencampuri urusan keluarganya lagi. Terjadilah perdebatan mulut di antara keduanya karena membahas mengenai permasalahan nafkah,\" jelasnya. Setelah bertengkar itu, terdakwa pulang ke rumahnya. Lalu tanpa pikir panjang ia mengambil pisau garpu sepanjang 20 cm yang disimpan di rumahnya. \"Di tempat lain, sekitar pukul 13.10 WIB korban yang merupakan teman dekat istrinya datang dan langsung masuk ke rumah mantan istri terdakwa,\" jelasnya. Tidak lama kemudian terdakwa tiba-tiba datang kembali ke rumah tersebut. Dan di saat itulah terdakwa bertemu dengan korban Nasrudin. \"Lalu terdakwa mengajak untuk mengobrol di depan teras rumah mantam istrinya,\" ungkapnya. Dengan penuh emosi, terdakwa bertanya ke korban perihal keseriusan hubungan korban dan mantan istrinya dengan menanyakan, apakah korban ada perasaan dengan istrinya. Lalu dijawab korban bahwa ia menaruh rasa dengan mantan istri terdakwa. \"Lalu terdakwa pun menegaskan lagi apabila korban ada rasa dengan mantan istrinya itu segeralah untuk menikahinya,\" jelasnya. Mendengar perkataan terdakwa korban pun menegaskan lagi apabila, korban dengan mantan istrinya itu akan segera menikah dan tinggal menunggu waktu saja. Lalu dengan nada tinggi terdakwa berkata \"ya kalau udah kalau kamu nyakitin dia saya bunuh kamu, apa mau saya bunuh sekarang\". Dengan gelap mata terdakwa pun menghunuskan pisaunya ke tubuh korban. (ang/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: