Iklan Bos Aca Header Detail

Pembunuh Pria Paro Baya Itu Jalani Sidang Perdana

Pembunuh Pria Paro Baya Itu Jalani Sidang Perdana

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat Dedi Muriadi --penusuk pria paro baya yang diketahui bernama Poniran? Di mana saat itu, Dedi tak terima dipisah saat cekcok dengan istrinya, Minggu, 3 Mei lalu, di Jl. Minak Sangaji, RT 03, Kel. Sumberrejo, Kec. Kemiling, Bandarlampung. Hari ini (1/10), terdakwa berusia 45 tahun itu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Dalam sidang itu, terdakwa yang beralamat di Sinar Banten, Sumberrejo, Kemiling, itu didakwa dan terbukti menganiaya korbannya. Sehingga meninggal dunia. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari, yang dalam dakwaannya membeberkan perbuatan terdakwa terjadi pada Minggu, 3 Mei 2020, sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling. \"Dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain,\" katanya. Dijelaskan, terdakwa menganiaya Poniran setelah terdakwa cekcok mulut dengan saksi Wagini yang merupakan istri terdakwa, sekira pukul 10.00 WIB. Lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk memenangkan diri dan terdakwa kemudian kembali ke rumah pukul 17.00 WIB. \"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni,\" kata dia. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa berniat menjemput istrinya Wagini di rumah Sumarni. Sebelum berangkat terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm, bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri. Alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas yang akan terdakwa bawa ketika berdagang. Namun sebelum pergi mengambil daun lompong talas, terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni. \"Setibanya di rumah saksi Sumarni, terdakwa kemudian mengajak istrinya pulang, namun ditolak,\" ujarnya. Lalu Wagini yang pada saat itu sedang menangis dan ditenangkan oleh saksi Sumarni menolak pulang karena takut dipukul terdakwa. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi Wagini, namun pada saat pergi terdakwa melihat kakek Poniran (70) berada di depan rumah. Terdakwa yang pada saat itu sedang emosi kemudian marah karena merasa korban Poniran melihat dengan melotot ke arahnya. \"Saat itu terdakwa langsung menghampiri korban Poniran dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri,\" jelasnya. Terdakwa pun langsung menyerang Poniran secara membabi buta. Korban jatuh tersungkur, lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke rumah Mudani. Atas perbuatannya, terdakwa Dedi terancam dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa: Novi Ratna Juwita menuturkan, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya. \"Saksi yang kami siapkan sudah ada tapi masih pikir-pikir, karena kan rumah korban sama rumah terdakwa ini tidak berjauhan,\" jelasnya. Novi menambahkan, jika saksi meringankan tersebut tidak bersedia untuk hadir, pihaknya akan langsung membuat nota pembelaan. \"Tapi kalau memang saksi-saksi yang meringankan dari kita tidak ada kita langsung langsung lewat nota pembelaan secara tertulis,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: