Pemburu Liar TNWK Beli Senapan Via Online

Pemburu Liar TNWK Beli Senapan Via Online

radarlampung.co.id-Tidak ada toleransi bagi pelaku perburuan liar satwa yang dilindungi di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Sanksi berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta menanti para pelaku perburuan liar. Kepala Balai TNWK Subakir menjelaskan, sanksi bagi para pemburu liar itu diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a dan pasal 33 yat 3 junto pasal 40 ayat 2 udang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. “Perbuatan para pemburu liar sangat mengancam kelestarian sumber daya alam, jadi harus mendapat sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”jelas Subakir saat ekspose ungkap kasus perburuan liar di Polres Lamtim, Kamis (4/4). Heri selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) wilayah Sumatra mengakui, kendati sudah ada undang-undang yang sangsi bagi para pelaku perburuan liar. Namun, tindak perburuan liar di dalam kawasan Taman Nasional masih saja terjadi. Persoalan lain, setelah menjalani persidangan ternyata vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak maksimal. “Saat ini KLHK sedang menggodok revisi undang-undang no 5 tahun 1990, kami juga akan berusaha mengusut tuntas kasus perburuan liar di TNWK,”tegas Heri. Sementara Tus Endar salah satu tersangka yang berhasil diamankan mengaku, sejak Februari 2019 sudah 4 kali melakukan perburuan liar di dalam kawasan TNWK. Saat berburu Tus Endar bersama Suyatno menggunakan senjata senapan angin modifikasi (gejlok) yang dibeli secara online dengan harga Rp2 juta per pucuk. Selama 4 kali beraksi tersebut, sudah ada 10 ekor satwa yang dilindungi berhasil diburu. Masing-masing terdiri dari, 2 ekor kijang dan 8 ekor napu (kancil). “Daging buruan saya konsumsi sendiri dan lainnya dijual bila ada yang membutuhkan dengan harga Rp50/kg,”ujar Tus Endar diamini Suyatno. Diberitakan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan Tus Endar dan Suyatno. Keduanya diduga menembaki kijang dan napu di TNWK. Dari penangkapan itu petugas menyita senjata api dan daging kijang dan napu seberat 60 kg. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: