Pemda Didorong Adopsi Pembangunan Berkelanjutan

Pemda Didorong Adopsi Pembangunan Berkelanjutan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sustainable Development Golas (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan harus menjadi modal penting pemerintah membangun wilayah berbasis lingkungan. Kepala Pusat Studi Kota & Daerah (PSKD) Universitas Bandar Lampung (UBL) IB Ilham Malik menilai, pembangunan berkelanjutan masih asing untuk direalisasikan. Padahal, pemerintah pusat menyerukan untuk mengikuti pedoman itu. \"Urban planning ini masih diterjemahkan dengan berapa persen RTH (ruang terbuka hijau). Hanya dilihat itu, jika Bandarlampung minimal 30 persen,\" katanya. Dia menilai, dari dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) atau dokumen lain, belum mengadopsi sistem suistanble development goals yang diserukan pemerintah pusat. Dia pun menyoal tentang penting atau tidaknya menjaga bukit sebagai bagian dari ekosistem kota oleh pemerintah. Hal ini, kata dia, bisa dilihat dari perspektif penataan kota. \"Tentu acuannya dokumen rencana tata ruang kota atau wilayah (RTRW) yang sudah disahkan. Bisa dilihat apakah dilindungi atau tidak. Jika sebuah bukit bagi kota dianggap tidak penting maka bisa dilihat di RPPLH. Kalau RTRW dan RPPLH mengatakan bukit itu tidak penting maka menjadi penambangan tadi legal,\" terangnya. Menurutnya, komitmen untuk menjaga keperawanan bukit kuncinya adalah komitmen pemerintah. \"Kuncinya mau menjaga atau tidak,\" terangnya. Ilham memberi saran, Pemkot Bandarlampung sebaiknya berkerja sama dengan BPN Bandarlampung untuk mencari solusi, terkait bagaimana cara agar orang ataupun perusahaan yang memiliki sertifikat tanah di bukit tidak serta mengeruk atau meratakan bukit. \"Aturan mainnya bisa dibuat di Perda RTRW. Baik pribadi atau pun punya perusahaan tidak boleh ditambang kecuali untuk penyiapan lahan. Nah, jika IMB (izin mendirikan bangunan) diajukan, nanti pemkot bisa melihat, dia meratakan bukit atau tidak. Kalau iya ya tidak usah diberikan izinnya,\" katanya. Tapi jika kondisi bukit masih perawan dan asri, si pemilik hanya mendirikan bangunan tanpa merusak bukit, maka bisa saja izin dikeluarkan. \"Jangan sampai justru bukit diratakan dijadikan area pergudangan, pemukiman. Saya kira pemilik lahan cari tempat lain lah, jangan di gunung. Kalau investor mampu beli lahan bukit kok mereka nggak mampu beli lahan di tempat yang rata. Saya kira Pemkot perlu melarang mereka,\" sambungnya. Untuk melarang ini, kata Ilham, juga perlu kekuatan politik. Karena itu, perlu dukungan wali kota dan gubernur. Jika keduanya kompak, baik izin tambang ataupun izin penataan lahan tidak dikeluarkan dengan gampangnya. \"Jika wali kota dan gubernur bisa duduk bersama menyatakan seluruh izin dan aktivitas apapun di bukit tidak boleh, saya rasa beres itu. Nggak ada tambang ilegal. Saya rasa gubernur dan wali kota perlu duduk bersama agar eksistensi bukit di Bandarlampung ini terjaga,\" tandasnya. Kemarin, Radar Lampung mencoba melihat aktivitas tambang secara dekat. Radar melihat aktivitas penambangan milik CV Karya Sari di Jalan Pangeran Tirayasa, Campangraya, Sukabumi, Bandarlampung. Ada dua bukit yang sedang dikeruk. Dump truk mengangkut batu keluar masuk. Sedangkan belasan alat berat terparkir di gudang. Radar mencoba mewawancarai Kardoyo, sang pemilik. Namun tidak berada di lokasi. \"Bapak (Kardoyo) lagi nggak ada,\" ujar pria yang ditemui wartawan koran ini. Ia menuturkan, bukit yang dikeruk itu menghasilkan batu pondasi. Per satu dump truk dijual seharga Rp300 ribu. Selain melayani penjualan skala besar, perusahannya itu juga menerima penjualan secara eceran. Sepanjang Jalan Tirtayasa dan Ir Sutami, setidaknya ada enam lokasi tambang beroperasi.(apr/nca/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: