Pemda Diminta Respons Cepat Penanganan Covid-19
radarlampung.co.id - Bappeda Pesawaran mengikuti video conference yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Koordinasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Indonesia, Selasa (7/4).
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhamad Hudori mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan salah satu kondisi force majure yang mengancam keselamatan masyarakat Indonesia. Karena itu perlu direspon dengan cepat oleh seluruh stakeholder. Di antaranya pemerintah daerah.
\"Karena dianggap mendesak, maka pemda diminta untuk tidak ragu segera melakukan revisi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020. Tanpa harus terlebih dahulu melakukan revisi RKPD tahun 2020 dan revisi APBD Tahun Anggaran 2020,\" kata Hudori saat video conferance.
Karena perubahan penjabaran APBD sangat memungkinkan terjadinya hambatan dalam pencapaian output kegiatan, pemda diharapkan tetap memperhatikan pencapaian outcome dari program yang ada.
\"Penambahan, pengurangan, dan perubahan program atau kegiatan dalam RKPD 2020 dapat dilaksanakan tanpa didahului perubahan RPJMD dan Renstra, dan kesenjangan antara dokumen perencanaan RKPD tahun 2020 dengan substansi perkada tentang penjabaran APBD 2020, akan diakumulasi dalam perubahan RKPD 2020 yang dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan RKPD 2020 triwulan kedua\" paparnya.
Sementara, Kepala Bappeda Pesawaran Fisky Virdous mengatakan, video conferance dari Kemendagri untuk penanganan Covid-19 dengan perubahan penjabaran APBD. Tetapi tanpa dilakukan perubahan penyusunan RKPD 2021 dan pemetaan program kegiatan yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemeritahan Daerah (SIPD) berdasar Permendagri Nomor 70/2019 tentang SIPD.
\"Bagi daerah yang sudah selesai melakukan pemetaan sebelum penetapan RKPD, dapat melampirkan hasil pemetaan dimaksud pada RKPD 2021. Fasilitasi terhadap RKPD 2021 dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Di mana, sangat memungkinkan dilakukan dengan mekanisme teleconference atau online meeting,\" pungkasnya. (esn/ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: