Pemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pandemi virus Corona mengubah perilaku masyarakat dalam berbagai sektor. Ada kecenderungan tingkat pemanfaatan teknologi yang tinggi.
Situasi ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan untuk melakukan akselerasi transformasi digital di sektor keuangan, sehingga dapat berkontribusi positif pada percepatan pemulihan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi. Terutama aktivitas ekonomi digital di Indonesia yang terus mengalami peningkatan.
Bahkan 41,9% total transaksi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara selama tahun 2020 berasal dari Indonesia. \"Saat ini, total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$ 44 miliar dan mayoritas disumbang oleh e-commerce,\" kata Airlangga.
Transaksi e-commerce, perbankan digital, dan uang elektronik juga diprediksi akan terus meningkat di tahun ini dengan peningkatan terbesar pada transaksi e-commerce, yakni sebesar 48,4% (YoY).
Sementara itu, uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan masing-masing mengalami peningkatan sebesar 35,7% (YoY) dan 30,1% (YoY).
Fintech lending turut mengalami perkembangan pesat. Di mana, outstanding pinjaman pada Agustus 2021 tercatat meningkat signifikan menjadi Rp26,09 triliun dengan total pinjaman baru sepanjang tahun 2021 mencapai Rp101, 47 triliun.
Dibalik peluang inovasi yang besar, Indonesia juga masih memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi agar dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik.
Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 menunjukkan ranking ke-85 dari 131 negara. Sementara, Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 berada pada skala sedang.
“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” tegasnya.
Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait bank umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti. (rls/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: