Iklan Bos Aca Header Detail

Dawam: Kemenangan Ini Kendak Allah dan Berkat Dukungan Masyarakat

Dawam: Kemenangan Ini Kendak Allah dan Berkat Dukungan Masyarakat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur, pasangan Dawam Raharjo- Azwar Hadi berhasil mendapat suara terbanyak. Menanggapi hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3 tersebut, Dawam Raharjo menyatakan, secara resmi KPU Lamtim telah menetapkan hasil rekapitaluasi perhitungan suara. “Alhamdullihah, kami berhasil meraih suara terbanyak,” ujar Dawam melalui sambungan telepon, Senin (14/12). Dilanjutkan, sebagai umat yang beragama dirinya bersama Azwar Hadi merasa bersyukur atas kemenangan tersebut. Sebagai masyarakat Lamtim Dawam juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai politik pengusung dan pendukung, relawan, simpatisan, dan seluruh masyarakat atas kerja keras dan perjuangannya dalam memenangkan Pilkada di tanah kelahirannya. “Kemenangan ini bukan karena kehebatan saya, tapi berkat kehendak Allah SWT dan atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Lamtim,” lanjut Dawam. Lebih lanjut Dawam berharap, hasil Pilkada dapat membawa kebaikan bagi masyarakat Lamtim. Karenanya, Dawam juga mengajak seluruh masyarakat Lamtim kembali bersatu membangun daerah. “Mohon dukungan seluruh masyarakat. Sebelumnya, boleh beda pilihan. Setelah Pilkada usai, ayo bersatu dan bahu-membahu membangun Lamtim menjadi lebih baik lagi ke depannya,”harap Dawam. Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Lamtim. Pasangan nomor urut 1 Yusran Amirullah–Beny Kisworo meraih 118.103 suara (22,23 %), pasangan nomor urut 2 Zaiful Bokhari-Sudibyo meraih 202.519 suara (38,12%), dan pasangan nomor urut 3 Dawam Raharjo–Azwar Hadi meraih 210.606 suara (39,65 persen). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 3 meraih suara terbanyak dengan selisih 8.087 suara atau 1,5 persen dibanding pasangan nomor urut 2. Hasil rekapitulasi itu kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Lamtim nomor 1084/PL.02.6/KPT/1807/KPU-Kab/XII/2020. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: