Iklan Bos Aca Header Detail

Pemilih Bertambah 3.064 di Tujuh Daerah

Pemilih Bertambah 3.064 di Tujuh Daerah

radarlampung.co.id- KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) provinsi Lampung, di kantor KPU Lampung, Selasa (28/04). Dari data yang disajikan, jumlah dari tujuh kabupaten yang melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester 1 tahun 2020, data bertambah sebanyak 3.064 pemilih. \"Secara garis besar data pemilih pada DPTHP 2019 berjumlah 2.040.284 pemilih, setelah dilakukan pemuktahiran berkelanjutan di triulan pertama bertambah menjadi 2.043.384 pemilih, dalam artian ada peningkatan 3.064 pemilih,\" Ucap Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (28/4). Dari tujuh kabupaten tersebut, penambahan terbanyak yang mendominasi adalah Kabupaten Lampung Utara, yakni sebanyak 3401 pemilih. Namun, ada juga daerah yang berkurang mata pilihnya seperti Kabpuatan Lampung Barat sebanyak 432 pemilih, diikuti Pringsewu berkurang 33 pemilih, Mesuji berkurang 20 pemilih, Tulangawang berkuarng empat pemilih dan Tulangbawang Barat berkurang lima pemilih. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya mengahadiri pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan 1 di tahun 2020. Lantaran adanya mandat yang diberikan untuk mengawasi KPU dalam pemutakhiran pemilih berkelanjutan. Di mana, bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak untuk tetap melakukan pleno setiap triwulan. \"Kita sudah dengarkan update Data DPTHP 3 2019 dengan daftar pemilih berkelanjutan, masing-masing kabupaten ada yang berkurang dan bertambah. Bertambah karena pemilih baru dan berkurang karena meninggal dunia,\" kata dia. Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung  mengeluarkan Surat bernomor  264/PP.01.3-SD/prov/IV/2020  tentang pelaksanaan  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan wofk from home (WFH). Erwan Bustami mengatakan,  hal ini menindkalanjuti arahan  KPU RI nomor 304/PL.02.01-SD/01/KPU/IV/2020 tentang tentang pelaksanaan  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan WFH. Erwan bilang, nerujuk  pada SE KPU RI nomor 11 tahun 2020,  per tanggal 3  April  2020 terkait perkembangan Covid-2020,  maka KPU kabupaten/kota yang tidak meleaksanakan Pilkada Serentak diminta tetap  melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan arahan dari SE Ketua KPU nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 perihal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai dengan  protokol kesehatan yang  ditetapkan pemerintah. Diketahui delapan daerah di Lampung yang melaksanakan pilkada serentak  yakni,  Lampung Selatan,  Bandarlampung,  Lampung Timur,  Lampung Tengah,  Waykanan,  Pesisir Barat,  Metro,  dan Pesawaran. Sementara,  tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak yakni Pringsewu,  Tanggamus,  Lampung  Barat,  Lampung Utara,  Mesuji,  Tulangbawang Barat dan Tulangbawang. “Untuk ke tujuh daerah yang tidak melaksanakan pilkkada serentak,   tetap melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Batas waktu penyelesaiannya itu di tanggal 24  April 2020, ” ujarnya,   Minggu (19/4). Erwan melanjutkan,  delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak diminta tidak  melakdanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,  merujuk pada surat Ketua KPU RI nomor 298/PL.02.01-SD/01.KPU/III/2020 dan Surat KPU tentang pemutakhiran data pemilih. “Jadi,  arahannya dari pusat memang untuk yang melaksanakan pilkada serentak,  tidak melakukan pemutakhiran. Kalaupun pleno juga dengan daring. Kita harap pandemi lekas berakhir dan semua tahapan bisa dilaksanakan,” harapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: