Pemkab Lambar Butuh Rp55,6 M Tangani Covid-19

Pemkab Lambar Butuh Rp55,6 M Tangani Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2021, pemerintah daerah wajib menganggarkan delapan persen dari penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dari total penerimaan DAU dan DBH tahun anggaran 2021 ini, kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di kabupaten Lampung Barat mencapai Rp55,6 Miliar. Sementara saat ini, kebutuhan tersebut baru terpenuhi sebesar Rp9,6 Miliar sehingga masih kekurangan sebesar Rp45,9 Miliar. Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar Sumadi, SIP., mengungkapkan, saat ini Pemkab Lambar masih membutuhkan anggaran sekitar 45,9 persen untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 sebagaimana aturan dari Menteri Keuangan. \"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut tentunya tim anggaran akan kembali melakukan penataan. Karena saat ini baru terpenuhi Rp9, 6 miliar dari total kebutuhan, atau masih kekurangan sebesar Rp45,9 Miliar, \" ungkap Sumadi, di ruang kerjanya Rabu (24/2). Lebih lanjut Sumadi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menghitung dan melakukan penyesuaian pembahasan terkait anggaran program apa saja yang akan dikurangi untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 tersebut. \"Yang jelas kenapa anggaran untuk penanganan Covid-19 ini besar, selain diatur oleh Menteri Keuangan melalui PMK nomor 17 tahun 2021 tersebut, juga kebutuhan cukup besar yakni yakni untuk program Vaksinasi, pelaksanaan Vaksinasi, jejaring sosial, peningkatan ekonomi dan lainnya, \" pungkas Sumadi. (nop/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: