Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lambar Siap Larang Iklan Rokok Demi Ini

Pemkab Lambar Siap Larang Iklan Rokok Demi Ini

Radarlampung.co.id – Komitmen terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2017 lalu menerima penghargaan Pastika Parahita, karena berkontribusi terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR tapi belum implementasi di minimal 50%. Selanjutnya, pada tahun 2018, Lambar mendapatkan penghargaan satu tingkat diatasnya yakni Pastika Prama yang berarti kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat terhadap kabupaten yang memiliki perda KTR dan sudah impelentasi di minimal 50%. Dengan capaian tersebut, Pemkab Lambar menargetkan untuk meraih penghargaan tertinggi yakni Pastika Away Pariwara. Namun, untuk mencapai tersebut terdapat satu konsekuensi yang diterima, khususnya berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang telah memiliki kebijakan atau peraturan dan impelentasi tentang larangan iklan rokok di luar gedung. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lambar Akmal Abdul Nasir, S.H., dikonfirmasi soal itu menegaskan, bahwa Pemkab Lambar tidak khawatir kehilangan PAD dari sektor pajak iklan rokok, karena menurutnya kesehatan masyarakat jauh lebih penting ketimbang PAD yang nilainya juga tidak terlalu besar. ”Misalkan kita menerima PAD dari iklan rokok sebesar Rp3 miliar dalam satu tahun, sementara kita membiayai masyarakat yang sakit itu menghabiskan Rp10 miliar, tentu lebih baik kita berupaya mencegahnya, salah satunya dengan melarang iklan rokok yang saya rasa juga tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan,” ujarnya. Dijelaskan Akmal, peraturan dan impelemtasi tentang larangan iklan rokok di luar gedung yang artinya tidak ada lagi iklan rokok berupa spanduk, baliho, billboard dan lainnya sudah menjadi target pemerintah daerah, yang diharapkan nantinya akan membuahkan hasil berupa penghargaan Pastika Away Pariwara. ”Karena itu memang harus segera dipelajari oleh OPD terkait, dengan harapan Lambar bisa mendapatkan penghargaan Pastika Away Pariwara, namun tentunya target tersebut akan tercapai jika adanya kerja keras dan dukungan semua pihak,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan Akmal, KTR di Lambar telah dilaksanakan sejak tahun 2013 melalui Perda ketertiban umum nomor 15 pada pasal 20 dan di bulan April tahun 2017 memiliki Perda tersendiri yaitu Perda KTR nomor 01 tahun 2017. Dalam Perda tersebut, ada sembilan kawasan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerjas, tempat umum, dan tempat lainnya. ”Dari kesembilan kawasan tersebut yang sudah berjalan 100% tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat kerja. Dan untuk tahun 2018 kawasan angkutan umum diharapkan dapat 100% tidak ada lagi yang merokok dalam angkutan umum. Selain itu, kita terus berupaya meningkatkan dengan apa yang telah kita capai,” pungkasnya. (nop/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: