Pemkab Lambar Terapkan Penanganan Virus Corona Mulai Tingkat Pekon
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat menyiapkan langkah untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Ini dibahas dalam rapat koordinasi Forkopimda yang dihadiri Bupati Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasanudin, Rabu (16/9). Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengungkapkan, salah satu langkah adalah pencegahan kongkret melalui tracking dengan titik berat skala mikro atau pencegahan tingkat pekon. \"Sebab yang terjangkit selama ini karena keluar masuknya warga kurang terpantau,” kata Maidar. Manajemen mikro diterapkan untuk fokus mencari apa penyebab penyebaran virus Corona. Dimulai dari tingkat pekon. Untuk posko di pekon, memungkinkan kembali dibentuk. Namun karena itu terkait anggaran, maka akan dibahas dan dikaji lebih lanjut. \"Ke depan, setiap warga yang keluar masuk pekon, 1x24 jam harus lapor. Pengawasannya dilakukan oleh pekon, relawan, dibantu Bhabinkmatibmas dan Babinsa,\" urainya. Terkait pencegahan, Pemkab Lambar telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) dan saat ini tinggal penandatanganan. Aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. ”Kalau perorangan, ada sanksi lisan, tertulis, menyayikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, push up dan denda administrasi Rp50 ribu,\" ucapnya Sementara untuk sanksi bagi pelaku usaha seperti pengelola hotel, rumah makan berupa teguran lisan. Karyawan tidak mengenakan masker maka akan diberikan teguran dan denda administrasi Rp200 ribu. \"Kalau tidak taat, kita hentikan sementara. Jika tidak juga patuh, akan dicabut izin operasionalnya,” tegas Maidar. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: