Pemkab Lampura Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK
radarlampung.co.id - Meskipun batas waktu pengembalian kerugian daerah telah mepet, namun uang makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), hingga kini baru sekitar Rp600 juta.
Sementara batas waktu pengembalian itu, jatuh pada tanggal 28 Agustus 2020 atau dengan kata lain tinggal 10 hari lagi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Lampung menemukan belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 972.814.000. Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampura tahun 2019 lalu.
“Sampai saat ini baru sekitar Rp600 juta yang dikembalikan terkait temuan makanan dan minuman itu,” terang Kepala Inspektorat Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (18/8).
Menurut Mankodri, pihak-pihak yang terkait dengan temuan makanan dan minuman itu, masih memiliki waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. Sementara, pada Tanggal itu menjadi batas waktu pengembalian seperti yang diinstrusikan oleh pihak BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Masih ada waktu hingga tanggal 28 Agustus mendatang. Semoga, semuanya dapat terselesaikan,” kata dia.
Selain masih memproses pengembalian kerugian daerah yang terjadi di Sekretariat Daerah, Mankodri menyebutkan, pihaknya juga tengah memproses temuan BPK di instansi lainnya. Temuan ini berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan. “Total temuannya sekitar Rp300 jutalah,” beber pria akrab di sapa Minak Mankodri ini.
Diketahui, LKPD Kabupaten Lampura tahun 2019 diganjar oleh BPK dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat ini turun satu peringkat jika dibandingkan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat selama tiga tahun belakangan ini. (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: