Dear Kepala Pekon, Ini Arahan Tegas Pemkab Soal Pergantian Aparatur Pekon

Dear Kepala Pekon, Ini Arahan Tegas Pemkab Soal Pergantian Aparatur Pekon

Radarlampung.co.id-Pemkab Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab meminta kepada kepala pekon yang baru dilantik untuk tidak terburu-buru dalam mengganti aparat pekon. Kalaupun ada pergantian harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Diantaranya ada rekomendasi camat baik pemberhentian maupun pengangkatan aparat pekon. Hal tersebut diungkapkan Kabag Tapem Setdakab Tanggamus, Syarif Zulkarnain. Menurut Syarif pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 141/1466/09/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis. Surat edaran tersebut dikirim kesetiap Kecamatan agar camat mengawasi dan mendampingi kepala pekon baru dalam menjalankan tugasnya. \"Kami sudah berikan surat edaran yang intinya kepala pekon baru tidak langsung pengganti perangkat pekon. Sebab mereka (aparatur) adalah aset,\" kata Syarif saat dihubungi melalui ponselnya. Ia menjelaskan, dasar tidak mudahnya penggantian aparat pekon juga didasari surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan penyelanggaraan pemerintahan desa. Selain itu pertimbangan lainnya lantaran aparat pekon adalah aset pekon yang bisa diberdayakan untuk membantu tugas kepala pekon. Selanjutnya dalam edaran dari Pemkab Tanggamus, penggantian aparat pekon harus mendapat rekomendasi dari camat masing-masing. Dan kecamatan mengevaluasi kinerja para aparatur pekon. \"Camat yang paling bertanggungjawab jawab dalam pergantian aparatur pekon, sebab perannya sebagai pembina dari pekon-pekon,\" jelas Syarif. Diterangkan Syarif, dalam surat edaran tersebut setiap camat harus mendampingi kepala pekon yang baru selama enam bulan. Salah satu tujuannya untuk konsultasi jika harus ada penggantian aparat pekon.Dan selama masa pendampingan tersebut apabila ada aparatur pekon yang harus digantikan, harus berdasarkan penilaian dari camat juga. Begitu pula bila ada aparatur pekon yang mundur atau merekrut aparatur baru maka harus juga ada rekomendasi dari camat. \"Untuk aparat yang mundur tidak bisa mundur begitu saja. Tapi harus ada persetujuan dan rekomendasi dari camat. Camat harus tahu alasan mundurnya lalu keluarkan rekomendasi,\" terang Syarif. Selanjutnya untuk pengisian jabatan yang baru harus juga ada rekomendasi dari camat. Meski sebelumnya telah ada pengumuman pembukaan rekrutmen aparatur pekon. Ditegaskan Syarif dalam pergantian aparatur pekon ada mekanisme yang jelas dan benar. Tidak bisa asal melakukan pergantian terlebih jika pejabat perangkatnya masih ada. Apabila kepala pekon melakukan pergantian aparaturnya tidak melalui mekanisme yang benar maka dapat diberikan sanksi administratif seperti teguran lisan maupun tertulis. \"Dan jika tetap mengadakan pergantian apartur Pekon tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya maka jabatan yang ditempati orang baru tersebut dinyatakan tidak sah, yang imbasnya juga pada gaji yang diterima pun juga tidak sah,\"pungkas Syarif.(ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: