Pemkab Lampura Pertanyakan Kompensasi PT. BA

Pemkab Lampura Pertanyakan Kompensasi PT. BA

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum mengajukan kompensasi kepada PT. Batu Bara (PTBA). Sebab, selain menjadi sumber kemacetan lalu lintas, kereta api batu bara rangkaian panjang (babaranjang) juga menimbulkan eksternalitas negatif terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang rel. Yakni berupa polusi debu batu bara, terlebih gerbong batu bara tidak pakai penutup (terpal). Sesuai dengan bahasa pengamat, PT. BA mestinya memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah yang dilalui ka babaranjang. Sebab, semua hal yang mengganggu dan mengandung ketidaknyamanan perlu diatasi. Pun berlaku kepada BUMN. \"Kita akan pelajari kemungkinannya, dari aspek hukum apa dasar pengajuan itu,\" kata Sekdakab Lampura, Lekok menanggapi pengajuan pemerintah daerah terhadap pihak PT. BA, Senin, (7/3). Dengan begitu, sambung Lekok, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. \"Ya itu yang sedang kita pelajari, kalau kita lihat daerah lain sudah ada yang mengajukan. Mudah - mudah dalam waktu dekat akan direalisasikan,\" timpal Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampura, Basirun Ali. Menurut Basirun, mulai panjang perlintasan kereta api di Kabupaten Lampura terbentang mulai dari Kecamatan Hulu Sungkai sampai ke Blambangan Pagar dengan jumlah perlintasan dengan jalan raya sebanyak 14 titik lokasi. \"Semua ada 14 titik perlintasan jalan yang dilintasi kereta api. Kalau berkaca di Way Kanan mereka mengajukan sebesar Rp300 juta, nah ditempat kita sedang diperhitungkan,\" terangnya. Sehingga, lanjutnya, itu perlu perhitungan. Dia menakar pengajuannya akan lebih dari sana, karena melihat banyaknya perlintasan kereta api yang ada di wilayah Lampura ini. \"Kalau perhitungannya, ya demikian. Tapi ini perlu landasan yang sedang dalam proses saat ini,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: