Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lamsel Genjot PAD Pajak Parkir Bandara

Pemkab Lamsel Genjot PAD Pajak Parkir Bandara

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Khususnya di Bandara Raden Inten II. Menurut Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM, penagihan terhadap pajak parkir bandara terus dilakukan. Tidak hanya kepada manajemen bandara saja. Pemkab juga melakukan pendekatan terhadap pihak ketiga. \"Upaya penagihan kita lakukan terus-menerus. Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Korsupgah KPK. Untuk mengawal ini, saya sudah perintahkan Kepala BPPRD terus menggenjot pajak parkir bandara supaya menjadi PAD Pemkab Lamsel,\" kata Fredy, Kamis (8/8). Terpisah, Kepala BPPRD Lamsel Badruzzaman menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Korsupgah KPK terus dilakukan. Tujuannya agar PAD yang seharusnya diterima Pemkab Lamsel tidak hilang. \"Kita selalu koordinasi. Baik dengan pihak bandara, Kementerian Keuangan maupun Korsupgah KPK,\" tegasnya. Badruzzaman menjelaskan, pada saat koordinasi dengan pihak bandara tidak ada titik terang, dirinya mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan terkait permasalahan pajak parkir. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah membalas melalui surat pada 25 april 2019 yang ditandatangani Direktur Ria Sartika Azahari. \"Surat itu ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan dengan Nomor S-65/PK.3/2019 perihal jawaban atas permohonan fasilitasi pemungutan pajak daerah di wilayah Bandara Raden Inten II,\" urainya. Dalam poin empat surat tersebut dijelaskan bahwa yang dikenakan PNBP itu adalah orang atau badan yang menggunakan sarana dan prasarana bandara. Bukan dari hasil penjualan. ”Kalau dari hasil penjualan, itu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Lamsel,\" tegas Badruzzaman. (yud/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: