Pemkab Lamteng Putuskan Kontrak dengan PT Pandu Jaya Buana

Pemkab Lamteng Putuskan Kontrak dengan PT Pandu Jaya Buana

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasar Bandarjaya Plaza mulai dikelola Dinas Perdagangan Lampung Tengah per 7 Mei 2021. Hal ini karena kontrak kerja sama dengan PT Pandu Jaya Buana selaku pihak ketiga diputuskan berdasarkan SK Bupati Lamteng No.551.2/96/Sekda.1.04/2021. Plt. Asisten II Bidang Ekonomi Pembanguan Eko Dian Susanto membenarkan hal tersebut. \"Iya, kontraknya diputus per 7 Mei 2021. Sekarang ini pengelolaan Pasar Bandarjaya Plaza diserahkan ke Dinas Perdagangan Lamteng,\" katanya. Alasan pemutusan kontrak kerja sama menurut Eko lantaran  PT Pandu Jaya Buana tidak menunaikan kewajibannya: menyetor PAD. \"Nggak setor PAD. Sudah hampir setahunan. Jadi ada tunggakan sekitar Rp1 miliar lebih. Disurati sudah, tapi tak ada tindak lanjut,\" ungkapnya. \"\" Kepala Dinas Perdagangan Lamteng Edrin Indra Putra juga membenarkan hal tersebut. \"Ya, terhitung mulai hari ini 7 Mei 2021,semua retribusi pasar, baik kebersihan, salar, parkir, dan keamanan tidak lagi setor ke PT Pandu Jaya Buana. Melainkan setor ke UPTD Pasar Bandarjaya. Penarikan retribusi menunggu instruksi bupati,\" katanya. Ditanya berapa PAD yang seharusnya disetorkan pihak ketiga, Edrin menyatakan sekitar Rp1 miliar lebih per tahun. \"Kalikan saja Rp125 juta per bulan. Kalau satu tahun bisa Rp1,5 miliar. Tapi kalau nunggak pembayaran berapa pihak ketiga, tanya langsung ke BPPRD Lamteng,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: