Pemkab Lamteng Temukan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp332 Juta

Pemkab Lamteng Temukan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp332 Juta

Diserahkan untuk Dimusnahkan RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan obat-obatan yang sudah expired atau kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan, Jumat (8/11). Total nilai obat expired yang ditemukan dan akan dimusnahkan Rp332 juta. \"Hari ini kita serahkan obat-obatan yang sudah expired atau kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dibawa ke Jakarta dimusnahkan. Obat-obat yang expired ini diterima atau pengadaan dari 2013-2016,\" kata Sekkab Lamteng Adi Erlansyah. [caption id=\"attachment_96891\" align=\"alignnone\" width=\"1152\"]\"\" Penandatanganan berita acara penyerahan obat kedaluarsa oleh Pemkab Lamteng untuk dimusnahkan pihak ketiga. FOTO SYAIFUL MAHRUM/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Diterangkan, jenis obat-obatan yang tak lagi memenuhi syarat untuk digunakan, sesuai prosedur dan mekanismenya harus dimusnahkan. \"Prosedur dan mekanismenya harus dimusnahkan. Nilainya Rp332 juta. Kita serahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dimusnahkan. Lewat pengawalan dibawa mobil ke Jakarta. Di sana dilakukan pemusnahan,\" ujarnya. Setiap obat-obatan, kata Adi, ada masa berlaku. \"Kita memang harus punya stok obat. Untuk menghindari hal tak diinginkan, jika expired harus dimusnahkan. Jangan tercampur di gudang dengan obat yang masih belum expired. Obat- obatan ini bukan hanya yang diadakan lewat APBD, ada yang sifatnya bersumber bantuan dari Kemenkes. Ada enam jenis obat sekitar dua ribuan butir,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: