Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Lamtim Siap Tertibkan APK Tidak Sesuai Prosedur

Pemkab Lamtim Siap Tertibkan APK Tidak Sesuai Prosedur

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (15/10). Rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lamtim Fredy SM itu dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 mendatang. Pada rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menyatakan, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan penyerahan APK secara simbolis kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati. Menurutnya, ketentuan mengenai jumlah, ukuran, desain dan lokasi penempatan APK telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Lamtim nomor 289/HK.03.02-KPT/1807/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan fasilitas, alat peraga kampanye dan bahan kampanya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2020. Surat Keputusan KPU Lamtim itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPURI nomor 12 tentang kampanye. “Saat ini APK yang terpasang masih belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”jelas Uslih melalui acara yang digelar di ruang kerja Pjs.Bupati Lamtim. Menanggapinya, Fredy SM menghimbau kepada seluruh paslon agar memasang APK sesuai prosudur dan ditempatkan pada lokasi yang telah ditetapkan. “Bila perlu bantuan, Pemkab siap membantu Bawaslu menertibkan APK yang tidak sesaui prosudur,”jelas Fredy SM. Fredy juga menghimbau para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa menjaga netralitas. “Pemkab akan terus berkomunikasi dengan Bawaslu terkait netralitas ASN dan kepala desa,”terang Fredy didampingi Asisten I Syahmin Saleh dan para kepala organisasi perangkat daerah. Diketahui, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, untuk baliho ukuran 3 x 5 meter maksimal 15 buah/paslon/kabupaten. Kemudian, spanduk ukuran 6 x 1 meter paling banyak 6 buah di setiap desa. Sedangkan, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter paling banyak 30 buah/calon/kecamatan. \"Jumlah APK tersebut sudah termasuk penambahan 200 persen dari yang dicetak KPU,\"jelas Uslih, Rabu (14/10) lalu. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: