Pemkab Lamtim Susun Draft Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Tower

Pemkab Lamtim Susun Draft Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Tower

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera membentuk tim penyelesaian masalah menara (tower) provider telepon seluler.

Sekretaris Kabupaten M. Jusuf menjelaskan, rencana pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Lamtim.

\"Kami sepakat dengan DPRD untuk membentuk tim penyelesaian masalah tower,\" jelas M. Jusuf.

Dilanjutkan, saat ini tim penyelesaian masalah tower sedang menyusun tugas dan wewenang serta keanggotaannya. Tahap selanjutnya, draft akan diusulkan ke bupati untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK).

\"Tim dapat melaksanakan tugasnya setelah SK ditetapkan,\" sebut M. Jusuf.

M. Jusuf menuturkan, setelah mendapat SK, maka tugas awal yang akan dilakukan tim adalah melakukan inventarisir keberadaan tower yang tersebar di 24 kecamatan.

\"Hasil inventarisir akan dijadikan bahan untuk mengambil langkah selanjutnya,\" ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPRD Lampung Timur merekomendasikan eksekutif membentuk tim penyelesaian masalah menara (tower) telepon seluler.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (27/10).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Andri terungkap, data jumlah tower yang ada di Lampung Timur carut-marut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Heri Alpasya menjelaskan, dari titik kordinat tercatat ada 286 tower yang tersebar di 24 kecamatan.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu Fauzan Iskandi menyatakan, sejak 2011 hingga 2021 tercatat ada 107 tower yang memiliki izin.

Pada bagian lain, Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Faozi menyatakan tercatat 175 tower yang membayar retribusi.

Menurut Faozi, dari Rp876 juta target retribusi tower, sampai saat ini terealisasi Rp922 juta atau melebihi target yang ditetapkan. Sementara, dari pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan tower, baru terealisasi Rp4 juta dari Rp148 juta yang ditargetkan.

Mendapat penjelasan tersebut Andri menyatakan, dari keterangan OPD terkait, maka terdapat 179 tower yang tidak jelas izinnya atau ilegal. \"Keberadaan tower ilegal itu harus segera ditertibkan,\" tegas Andri. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: