Pemkab Mesuji Hentikan Apel Pagi

Pemkab Mesuji Hentikan Apel Pagi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, menghentikan sementara apel pagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghentian tersebut, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin menjelaskan, penghentian sementara apel pagi ini, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung terhitung sejak 7 Februari 2022. \"Atas dasar itu, kami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019/808/I.01/MSJ/2022 perihal imbauan Peniadaan Apel/Upacara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji,\" ujar Syamsudin. Oleh sebab itu, Syamsudin mengimbau untuk sementara waktu meniadakan apel bagi aparatur pemerintah Kabupaten Mesuji. Serta kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan di Instansi terkait. \"Pemberlakuan ini terhitung sejak surat imbauan ini dikeluarkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,\"pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: