Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Hingga 25 April 2020

Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Hingga 25 April 2020

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memperpanjang masa giat belajar di rumah hingga 25 April 2020. Hal ini tentunya dikarenakan belum meredahnya dampak pandemi Covid-19.

\"Ya benar Pemkab Mesuji kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/TK, SD, dan SMP,\" ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji Angga Pramudita saat dihubungi radarlampung.co.id, melalui sambungan telepon, Minggu (12/4).

Menurut Angga -sapaan akrabnya- perpanjangan masa giat belajar dirumah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 440/1257/1.01/MSJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF).

\"Masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Mesuji diperpanjang yakni dari 12 April 2020 sampai 25 April 2020. Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan terkait wabah virus Corona,\" jelasnya.

Untuk itu dia menambahkan dengan penambahan masa belajar di rumah itu Pemkab Mesuji mengimbau orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah. \"Pemkab Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret sampai 28 Maret 2020 dan diperpanjang dari 28 sampai 11 April 2020 dan dilanjutkan dari 12 April sampai 25 April 2020,\" pungkasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: