Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 13 Mei

Pemkab Mesuji Perpanjang Giat Belajar di Rumah Sampai 13 Mei

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Mesuji, kembali memperpanjang giat masa belajar di rumah bagi siswa didik hingga 13 Mei 2020. Perpanjangan ini dilakukan karena pandemi virus Corona atau COVID-19 belum mereda.

Plt.Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Mesuji, Angga Pramudita membenarkan perpanjangan belajar di rumah tersebut. \"Ya benar Pemkab Mesuji kembali memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa-siswi PAUD/ TK, SD, dan SMP,\" Ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan masa giat belajar dirumah tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 440/1653/1.01/MSJ/2020  tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Nonformal (PNF).

Dia mengatakan masa belajar di rumah untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan lembaga PNF di Kabupaten Mesuji diperpanjang  yakni dari 25 April 2020 sampai 13 Mei 2020. Hal ini dilakukan karena untuk pencegahan terkait wabah virus Corona (COVID-19).

\"Nah, dengan penambahan masa belajar di rumah ini, kami meminta orang tua berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak di rumah,\" ucapnya.

Sebelumnya, Pemkab Mesuji membuat kebijakan pelajar belajar di rumah dari 16 Maret sampai 28 Maret 2020 dan diperpanjang dari 28 sampai 11 April 2020 dan dilanjutkan dari 12 April sampai 25 April 2020 kemudian dari 25 April sampai 13 Mei 2020. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: