Delapan Daerah Zona Merah, Gubernur Rakor dengan Bupati/Wali Kota

Delapan Daerah Zona Merah, Gubernur Rakor dengan Bupati/Wali Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Bupati/Wali Kota dalam penanganan serta pelaksanaan vaksin Covid-19 Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Selasa (19/1). Pada rakor tersebut Arinal meminta Satgas Covid-19 kabupaten/kota untuk peningkatan kembali sosialisasi hingga tingkat desa. Itu mengingat hingga hari ini telah delapan kabupaten/kota di Lampung masuk zona merah. Kedapannya, yaitu Bandarlampung dan Metro. Lalu Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Sementara hanya ada satu kabupaten yang masuk Zona Kuning, yaitu Tulangbawang. Dan sisanya zona orane. \"Jadi kita hari ini rapat koordinasi dalam rangka peningkatan pengendalian, karena secara normatig kita masih baik. Tapi dengan adanya peningkatan yang selalu berkembang sampai hari ini ada delapan zona merah maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasa,\" tuturnya, Selasa (19/1). Dirinya selaku ketua Satgas Covid-19 Provinsi Lampung telah memerintahkan kepada Wakapolda Lampung mengambil alih, agar dapat melakukan pengendalian melalui oprasional tentang prokes untuk diterapkan dengan baik, diwilayah Satgas Provinsi. \"Tetapi para bupati juga tetap melakukan diwilyah-wilayah pedesan dan kecamatan. Juga Ada edaran Kemendagri setelah kami rapat. Saya sudah inisiasi, Pak Wakapolda ditingkat desa. Satgas harus ada ditingkat desa nanti ketua Satgas adalah kepala desa, koramil, Kantibmas, sehingga ini bisa terealisasi,\" ungkapnya. Kerumunan yang disebabkan pesta sangatlah rawan menjadi tempat penularan. \"Sekarang saya serahkan kewakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian-keramaian, apakah perkawainan, apakah yang lainnya harus seizin kapolres, kapolsek didukung TNI ini yang kita lakukan,\" ujarnya. Oleh karena itu Arinal selaku Ketua Satgas telah bersepat dengan Ketua DPRD Lampung akan memberi bantuan kepada TNI, Polri dan Pol PP untuk melakukan sosialisask sekaligus menerapkan Persa nomor 3, memberi sanksi apabila masyarakat tidak tertib. \"Karena kunci di dalam pengendalian Covid-19 adalah kesadaran rakyat, bukan lagi hanya stikholder lainnya,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: