Delapan Kakam Tolak Mutasi Karyawan PTPN VII Tulungbuyut, Ini Alasannya

Delapan Kakam Tolak Mutasi Karyawan PTPN VII Tulungbuyut, Ini Alasannya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Delapan Kepala Kampung Kecamatan Negeri Agung merespon pemindahan karyawan oleh Direksi PTPN VII. Para kakam itu menolak pemindahan karyawan secara sepihak dan akan disampaikan ke Bupati Waykanan. Kakam Kalipapan Soleman dan Kakam Sumber Rejeki Emi membenarkan sikap penolakan itu. \"Saya berharap pemindahan karyawan ini tidak terulang kembali mengingat sejarah PTPN VII yang ada di Way Kanan ini khususnya di Kecamatan Negeri Agung yang dulu nya adalah tanah garapan milik masyarakat yang di garap pihak perusahaan dengan ganti rugi,” katanya. Masyarakat lanjut dia, bersedia menyerahkan tanah garapan nya dengan syarat yang di pekerjakan adalah masyarakat sekitar. “Akan tetapi sekarang seakan pihak perusahaan mulai ingkar dengan perjanjian awal, Saya kira pemindahan karyawan ini hanya akal-akalan perusahaan untuk memberhentikan karyawan yang tidak mau pindah,” katanya. Terpisah, Siswanto, Asisten SDM dan Umum PTPN VII Unit Tulungbuyut, menyatakan, mutasi karyawan PTPN VII sama dengan instansi negara lainnya. sebelum diangkat dinas menurutnya ada perjanjian kontrak kerja. “Bedanya dengan TNI, kalau TNI siap ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI) kalau karyawan PTPN VII, siap di tempatkan di wilayah PTPN VII yang meliputi tiga Provinsi yaitu Bengkulu, Sumatra Selatan dan Lampung,” katanya. Tujuan mutasi, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan karyawan dan juga untuk menyelamatkan perusahaan. Karena menurutnya, perusahaan di Lampung mengalami kerugian. “Dan juga yang di pindahkan ini yang masih muda-muda Yang umurnya masih di bawah 42 tahun,” tuturnya. Dia menjelaskan, PTPN VII tak berniat memecat karyawan. Dirinya mencontohkan 15 karyawan yang di pindahkan ke Senabing Sumatra Selatan mendapat gaji lebih besar dari sebelumnya. Mengingat (UMR red) Sumatra Selatan lebih besar dari Lampung di tambah lagi ada uang kompensasi dari pihak PTPN VII, dan juga karyawan yang di pindahkan mendapat bantuan sewa rumah, Karna perusahaan juga memiliki Kewajiban.\" katanya. (sah/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: